Rabu, 13 September 2017

HASIL OBSERVASI DI LEMBAGA AMIL ZAKAT "MASJID AL-AKBAR SURABAYA"


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

                        Sistem penarikan, proses, maupun pendistribusian zakat dan wakaf di setiap negara adalah berbeda beda, seperti yang telah kita pahami dalam proses perkuliahan zakat dan wakaf di berbagai negara. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya faktor masyarakat, kebudayaan dan adat, kondisi perekonomian, dan lain sebagainya. Melalui pemahaman ini kita dapat saling membandingkan mana dari salah satu sistem tersebut yang bisa dianggap efektif dan efesien, salah satu indikasi bahwa sistem tersebut efektif dan efesien adalah terpangkasnya atau tuntasnya kemiskinan di daerah tersebut, bahkan mampu merubah yang awalnya menjadi mustahik menjadi muzakki, melaluli sistem zakat profesi.

                        “pada dasarnya sistem yang digunakan oleh lembaga amil zakat di indonesia adalah sama saja seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, yakni seperti zakat fitrah, dan zakat mal”, Ungkap pak Gana Hascarya, selaku narasumber kami. Namun disatu sisi lembaga amil zakat di Masjid Al Akbar Surabaya ini juga mencoba untuk mencetak para mustahiq agar menjadi muzakki dengan mengadakan zakat produktif. Sebagai contoh disekitar area masjid al akbar surabaya terdapat seorang jamaah yang profesinya sebagai seorang penarik becak, namun becak yang digunakan untuk keperluan pekerjaannya itu beliau menyewa. Sehingga terdapat biaya sewa yang harus dikeluarkan untuk menyewa becak yang digunakan sehari-hari, melihat situasi seperti ini, disamping pak tukang becak ini juga tercatat sebagai seorang ustahiq. Maka lembaga amil zakat di masjid al akbar mencoba untuk memberikan zakat produktif terhadap tukang becak ini dengan membeli becak tersebut. Lantas setiap hari pak tukang becak ini dianjurkan untuk menyisihkan sebagian dari hasil kerjanya untuk di infaqkan kembali ke masjid. sehingga melalui sistem ini secra tidak langsung mencoba untuk merubah seseorang yang awalnya mustahiq menjadi muzakki. Tidak hanya itu, dalam proses wawancara kami juga membahas tentang prinsip prinsip sistem pengelolaan zakat dan wakaf dan lain sebagainya.





B.     Tujuan

1.    Untuk mengetahui bagaimana proses penarikan, pengelolaan dan pendistribusian zakat dan wakaf di Masjid Al Akbar Surabaya.

2.    Untuk menggali informasi tentang hambatan hambatan yang sering terjadi dalam proses pengelolaan zakat dan wakaf di Masjid Al Akbar Surabaya.

3.    Untuk mengetahui presntase mustahiq di sekitar Masjid Al-Akbar Surabaya.

4.    Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana zakat di Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya.

5.    Untuk mengetahui tingkat kenaikan muzakki setiap tahunnya di Lembaga Amil zakat Masjid Al-Akbar Surabaya.

6.    Untuk menyelesaikan tugas uas matakuliah Hukum Zakat Wakaf Di berbagai Negara



C.    Manfaat

1.    Memahami tentang bagaimana proses pengelolaan zakat.

2.    Mengetahui kondisi perekonomian masyarakat sekitar Masjid Al Akbar Surabaya.

3.    Mengetahui sistem pendistribusian di Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya.

4.    Mengetahui potensi zakat muzakki di sekitar Masjid Al-Akbar Surabaya.

5.    Mengetahui kegiatan untuk pemanfaatan zakat produktif di Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya.

6.    Memahami bagaimana Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya meningkatkan kesadaran muzakki disekitar Masjid Al-Akbar Surabaya.

7.    Mengetahui bagaimana sistem kerja amil dalam pengumpulan serta pendistribusiannya kepada mustahiq sekitar Masjid Al-Akbar Surabaya.













BAB II

PEMBAHASAN

A.  Profil Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya

1.    Profil LAZ-MAS

Nama Lembaga             : Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya

                                        (LAZ-MAS)

Alamat                           : Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya Jl. MAS Timur No.1                                                       Surabaya

Website                          : Www.masjidalakbar.com

Email                             : info@masjidalakbar.com

Telepon  / Fax                :  (031) 8289755 / (031) 8286896



Sekilas Tentang LAZ-MAS



               Telah berdiri Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya (LAZ-MAS) di masjid Nasional Al-Akbar Surabaya yang akan mengelola perolehan zakat para muzakki, untuk mengoptimalkan pemberdayaan zakat secara professional sesuai syar’I dan menghilangkan problem penanganan zakat  yang masih bersifat sporadis (ketika Rmadhan saja) serta kepercayaan masyarakat terhadap amil zakat yang masih rendah.

               Positioning LAZ MAS dibawah payung Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya akan member nilai lebih di ZIS. Selain jangkau LAZ MAS lebih luas juga manfaat multiplier effect yang salah satunya adalah memakmurkan masjid. Serta terobosan-terobosan yang didapatkan dari kelipatan uang yang ditasarufkan untuk zakat, infaq dan shodaqoh.

               Sesungguhnya perintah zakat telah dimuat dalam firman Allah Qs. At-Taubah ayat 103 :

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.





2.    Profil Narasumber

Nama                             : Gana Hascarya

Tanggal Lahir                : 18 april 1982

Alamat                           : Pagengasan- Surabaya

Jabatan                           : Marketing & Program

Telepon                          : 081 334973382



3.    Struktur Organisasi

Pelindung                      : Direktur Utama MAS

                                         Bpk. Drs. H. Endro Siswantoro, MSi

                                       : Wakil Direktur Utama MAS

                                         Bpk. Ir. H. Djaelani, MM

Penasehat                       : Dir. Imarah & Ijtama’iyah MAS

                                         Drs. H. M. Roziqi, MM

                                       : Mudir Ma’had Aly MAS

                                         Prof. Dr. H. M. Roem Rowi MA

                                       : Dir. Idarah MAS

                                         Bpk. Drs. Kasno Sudaryanto, M.Ag

                                       : Dir. Shiyanah

                                         Bpk. Ir. H. Moeharniono, MT

Ketua                             : Drs. H. M. Ghufran Ihsan, M.Pdi

Sekretaris                       : M. Abd. Choliq Idris, S.Ag

Bidang Humas               : Helmy M. Noor

                                         Hendro Tjahjono

Marketing & Program    : H. Wahno Sucipto, Sag

                                         Gana Hascarya

Pengumpulan &             : Ir. H. Sutrisno

Pendistribusian              : H. Sumadrim

Keuangan                      : Drs. Ec. H. Tjahja Gunawan

Bendahara Penerimaan  : Alfian, SE

Bendahara Pengeluaran : Nur Fadilatus Zunaida

4.    Visi dan Misi

Visi :

“Mengelola Zakat, infaq, shodaqoh, hibah, dan wakaf secara amanah

dan professional”

Misi :

a.    Memaksimalkan potensi zakat, infaq, shodaqoh, hibah, dan wakaf untuk kesejahteraan umat.

b.    Meringankan beban penderitaan sesame melalui pemberdayaan zakat, infaq, dan shodaqoh.

c.    Meningkatkan kesadaran umat islam untuk berzakat, infaq, shodaqoh.

d.   Memperkokoh aqidah dan ukhuwah islamiyah



5.    Program Kerja LAZ-MAS

Program Penyaluran Dana Zakat :

1)      Sarana dan prasarana pendidikan serta beasiswa

2)      Dakwah kajian dan pelatihan da’i-da’iyah/imam masjid

3)      Panti asuhan yatim piatu

4)      Musibah bencana alam

5)      Pelayanan pengobatan bagi dhuafa (ibnu sabil)

6)      Pelayanan mobil jenazah / ambulance gratis

7)      Perbaikan masjid dan musholla (fii sabilillah)

8)      Penyebaran wakaf al-Qur’an

9)      Pemberian sembako dan asnaf lainnya

Program Pelayanan Donatur :

1)      Belajar baca tulis al-Qur’an

2)      Konsultasi syari’ah / zakat

3)      Bimbingan keluarga sakinah

4)      Bimbingan keluarga pra nikah

5)      Bimbingan manasik haji

B.  Hasil Observasi Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya

1.         Sistem Penarikan Zakat Pada Masyarakat Oleh Lembaga

            Dalam lembaga ini sistem penarikan zakatnya bukan di area perkampungan atau area perumahan. Melainkan hanya di sekitar masjid krn masjid ini bukan masjid kampung dan di setiap kampung pasti ada panitia zakat. Sebetulnya masyarakat terdekatlah yg wajib membayar zakit pada masing-masing masjidnya . “ Kan kita lihat sekarang ada beberapa lembaga zakat seperti YDSF, BMH, Rumah Zakat, dll. Lembaga tersebut terkadang tidak maping area alias tidak memposisikan lembaga untuk mayarakat sekitarnya. Karena lembaga zakat sekarang itu terkesan sedang berlomba-lomba mencari omset . ada target  untuk pengumpulan harta zakat”. Ujarnya.  Tapi pada lembaga ini masyarakat diberikan pintu masuk dengan kata lain kebebasan untuk membayarkan zakatanya melalui lembaga ini. Untuk memperkenalkan lembaga ini melalui media sosial, radio, website dan brosur. Tujuannya  hanya untuk mengingatkan pentingnya membayar zakat karena itu suatu kewajiban bagi umat muslim.

2.      Perkembangan Pelaksanaan Pengumpulan Dana Zakat

            Pada LAZ Masjid Al Akbar Surabaya mengalami kenaikan juga mengalami penurunan. Seperti pada tahun 2011 dana zakat fitrah ke tahun 2012 mengalami peningkatan sedangkan pada tahun 2013 mengalami penurunan, disisi lain seperti dana fidyah mengalami peningkatan dari tahun 201i samapai tahuan 2013, peningkatan dari tahun 2012 ke tahun 2013 tidak begit tinggi. Sedangkan pengumpulan dana zakat maal dari tahun 2011 ke tahun 2012 mengalami peningkatan namun tahun 2013 mengalami penurunan. Dan faktor pendukung dan penghimpunan dana zakat ZIS adalah ketersediaan posko penghimpunan dana ZIS, Sumber Daya Manusia yang memadai dan publikasi tentang pentingnya zakat melalui berbagai media yaitu melalui media visual maupun teks sangat membantu dalam penghimpunan dana ZIS sedangakan kendala yang di hadapi dalam penghimpunan dana adalah terletak pada sumber daya manusia yang kurang dan juga kurang profesionalnya dalam pengelolaan zakat sehingga dana yang terkumpul dan tersalurkan mengalami peningkatan juga penurunan.

3.        Pengelolaan Zakat Yang Dilakukan Lembaga Terhadap Zakatnya Para Muzakki

            Lembaga ini dalam pengelolaan zakat fitrah dibayarkan ketika sebelum shalat Idh sedangkan zakat maal itu lembaga menjadikan sebagai zakat  produktif seperti : bantuan pengobatan, sunatan massal, sembako, pendidikan. Contoh lain seperti tukang becak :  awalanya  becak itu menyewa dan karena sewa dia harus membayar setiap penghasilnya padapemilik becak tersebut. Kemudian lembaga menyurvei bagi orang yang rajin ke masjid maka lembaga akan memberiksn bantuan dengan cara membeli becak tersebut, tapi yang mengelola becak tersebut tetap orang tadi dan lembaga meminta mereka untuk menyisihkan hasil kerjanya secara sukarela  untuk dizakatkan pada lembaga tersebut setiap bulannya. Namun tidak ada kewajiban atau target yang harus di infaqkan kegiatan tersebut bukan untuk mengembalikan uang becak yang sudah di beli melainkan untuk mengingatkan mereka bahwa zakat itu penting. Dan hasil pengumpulan tersebut lembaga salurkan pada orang yang lebih membutuhkan.



4.        Sistem Pendistribusian Zakat Pada Lembaga

            Lembaga ini sudah memiliki koordinator perkecamatan. Nanti surveinya itu melalui kelurahan supaya  materialnya tidak terputus jadi lembaga kerjasama dengan RT/RW ataupun kelurahan karena mereka yang lebih tau siapa yang bmebutuhksn bantuan dan yang berhak menerima zakat. Misalnya pada ntuk RT/RW ada 10 orang yg harus dibantu tersebut.

            Pendistribusian pada tahun 2014 akan kami sampaikan dibawah ini :

a.       Zakat fitrah berupa beras 595 kg telah dibagikan kepada 1987  mustahiq sebanayak 3 kg/orang.

b.      Zakat maal sejumlah Rp. 286.304.000,- sebagian telah disalurkan kepada 43 penerima zakat maal produktif sebagai modal usaha bagi kaum dhuafa seperti warkop diberi bantuan seperti dibelikan kopi, gula, dll. Kemudian sebagian hasilnya di infaqkan pada lembaga tersebut secara sukarela setiap bulannya.



5.      Sasaran Utama sebagai Penerima Zakat dan Zakat yang Diterima Amil

            Tentu yang menjadi sasaran utama penerima harta zakat  pada lembaga ini adala afakir adan miskin Para amil zakat berhak mendapat bagian zakat dari kuota amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka, dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah yang pantas, walaupun mereka orang fakir. Dengan penekanan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat. Perlu diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah, sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahiq lain. Para amil zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah, baik dalam bentuk uang ataupun barang. Presentasi dapat diuaraiakan sebagai berikut :

a)      Fakir mendapat bagian 15%

b)      Miskin mendapat bagian 15 %

c)      Gharim mendapat bagian 5 %

d)     Fisabililah mendapat bagian 5 %

Sedangkan amil itu bagiannya tidak diambilkan dari dana zakat yang di kumpulkan melainkan ada bagiannya sendiri.

6.      Faktor Masyarakat Untuk Menjadi Muzakki

            Faktor minat masyarakat menjadi muzakki di LAZ Masjid Al Akbar Surabaya yaitu kepercayaan dan religiusitas, kepercayaan terhadap lembaga bahwa lembaga tersebut mempunyai tenaga yang professional dan mendistribusikan dana ZIS tepat pada sasaran, sedangkan tingkat religiusitas masyarakat yang tinggi akan mempengaruhi minat masyarakat membayar zakat pada lembaga amil zakat yang professional dan amanah.                      

  C.  Perbandingan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dengan Pengelolaan Zakat di Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya

                   Sebenarnya sistem pengelolaan zakat sudah diatur oleh pemerintah. Dimulai dengan regulasi zakat pertama di Indonesia yaitu Surat Edaran Kementerian Agama No.A/VII/17367 tahun 1951 yang meyatakan bahwa negara tidak mencampuri urusan pemungutan dan pembagian zakat, tetapi hanya melakukan pengawasan. Tetapi ini menjadikan pengelolaan zakat di Indonesia menjadi lambat. Selanjutnya Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 dan 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan shadaqah. Dan diikuti dengan Instruksi Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah.

                   Seiring dengan keluarnya berbagai instruksi dan keputusan menteri dan perkembangan BAZIS DKI tersebut, maka mendorong pertumbuhan BAZIS maupun lembaga amil zakat yang dikelola masyarakat di daerah-daerah lain. Puncaknya adalah ketika pada tahun 1999, pemerintah bersama DPR menyetujui lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. UU Pengelolaan Zakat ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No.38 tahun 1999 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Sebelumnya pada tahun 1997 juga keluar Keputusan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 1998, yang memberi wewenang kepada masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana maupun menerima dan menyalurkan ZIS.

                   Namun UU No.38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat sudah direvisi dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Setelah disahkannya UU Pengelolaan Zakat tersebut Indonesia telah memasuki tahap institusionalisasi pengelolaan zakat dalam wilayah formal kenegaraan, meskipun masih sangat terbatas. Lembaga-lembaga pengelola zakat mulai berkembang, termasuk pendirian lembaga zakat yang dikelola oleh pemerintah, yaitu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), BAZDA (Badan Amil Zakat Daerah) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang dikelola masyarakat dengan manajemen yang lebih baik dan modern.

                   Setidaknya dengan UU Zakat tersebut telah mendorong upaya pembentukan lembaga pengelola zakat yang amanah, kuat dan dipercaya masyarakat. Tentu saja hal ini meningkatkan pengelolaan zakat sehingga peran zakat menjadi lebih optimal. Lembaga-lembaga zakat telah mampu mengelola dana hingga puluhan milyar rupiah, dengan cakupan penyalurannya mencapai seluruh wilayah Indonesia.

                                           Direktur Eksekutif BAZNAS mengemukakan ada dua faktor penyebab belum optimalnya zakat. Pertama, masih banyak orang kaya yang wajib berzakat tapi belum paham tentang zakat. Kedua, zakat di Indonesia masih bersifat sukarela seperti tercantum pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Berbeda dengan Malaysia, ada sanksi administratif bagi yang tidak berzakat, seperti perpanjangan paspor dipersulit. Risikonya di Sudan malah penjara satu tahun.

                   Dalam Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat yang memuat tentang pengelolaan adalah Bab I Ketentuan Umum dalam Pasal 1 disebutkan bahwa :

“Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.”

                   Dalam pasal 2 adalah memuat tentang asas-asas pengelolaan zakat yakni :

a. syariat Islam;

b. amanah;

c. kemanfaatan;

d.keadilan;

e. kepastian hukum;

f. terintegrasi; dan

g. akuntabilitas.



Sedangkan tujuan dari pengelolaan zakat itu sendiri tercantum dalam UU No. 23 Pasal 3 :

a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan

b.meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

                               Dalam Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya (LAZ MAS) tentang pengelolaan dana zakat baik zakat fitrah maupun zakat produktif itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Yang dimaksudkan disini adalah pihak LAZ MAS memiliki koordinasi dengan tiap-tiap kelurahan dan kecamatan untuk mengelola zakat yang diberikan muzakki pada lembaga kami. Sehingga sistem pengelolaan yang lembaga kami jalankan bisa dibilang cukup efektif.

                               Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 , proses pendistribusian adalah salah satu amanah yang dijalankan oleh masing-masing lembaga dalam penyaluran zakat. Hal ini termuat dalam Bab III : Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan, Pelaporan.

                               “Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat islam” (Pasal 25 bagian kedua Bab III) . “Pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan “ (Pasal 26 bagian kedua Bab III).  Pasal-pasal yang telah dijelaskan diatas merupakan pasal yang memuat tentang pendistribusian zakat bagi muzakki maupun lembaga-lembaga zakat lainnya. Dalam pendistribusian dana zakat, amil dituntut memiliki sifat amanah, jujur, dan transparan. Supaya zakat yang diberikan dapat mensejahterakan umat islam seutuhnya.

                               Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya dalam melakukan penarikan zakat , sudah memiliki donator/ muzakki tetap yang meningkat pada tiap tahunnya. Itu artinya kesadaran umat islam akan pentingnya berzakat telah meningkat pula. Diharapkan dengan terus bertambahnya muzakki akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan umat islam.



                               Dalam pendistribusiannya LAZ MAS memiliki system tersendiri, yakni dengan mendatangi mustahiq zakat pada tiap kelurahan dan kecamatan yang telah didata sebelumnya. Sehingga para fakir miskin yang berhak menerima zakat tidak perlu mengantri dan berdesak-desakan untuk mengambil haknya dari zakat tersebut. Sasaran yang paling utama dari kedelapan asnaf tersebut yang ditetapkan oleh LAZ MAS adalah fakir miskin. Karena dua asnaf tersebutlah yang populasinya lebih banyak disbanding 6 asnaf lainnya disekitar lingkungan LAZ MAS.

                               Karena pendistribusian yang dilakukan oleh LAZ MAS selalu mempehatikan pemerataan keadilan pada tiap-tiap lingkungan sekitar. Oleh karena itu mengapa LAZ MAS selalu mengutamakan mustahiq sekitar lingkungan lembaga terlebih dahulu sebelum memberikan zakat pada mustahiq di daerah lain yang juga membutuhkan. Tentunya hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada Bab III Pasal 26 yang mengatur tentang pendistribusian.

                               Presentase pembagian zakat pada masing-masing asnaf tentunya berbeda. Dapat dilihat untuk pembagian upah bagi amil yang mengelola zakat adalah 5 %, sedangkan untuk fakir miskin adalah 15 %. Hal tersebut juga termuat dalam firman Allah swt dalam surah At-Taubah.

                               Jika dilihat dari proses pengelolaan dan pendistribusian zakat oleh Lembaga Amil Zakat Masjid al-Akbar Surabaya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Karena LAZ MAS dalam penetapan programnya sesuai dengan undang-undang tersebut sehingga tidak terjadi penyelewengan dan memperkecil hambatan yang terjadi pada proses pengelolaan dan pendistribusian dana zakat produktif maupun zakat fitrah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL OBSERVASI DI LEMBAGA AMIL ZAKAT "MASJID AL-AKBAR SURABAYA"

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang                         Sistem penarikan, proses, maupun pendistribusian zakat dan waka...