BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem penarikan, proses, maupun pendistribusian zakat dan wakaf di
setiap negara adalah berbeda beda, seperti yang telah kita pahami dalam proses
perkuliahan zakat dan wakaf di berbagai negara. Hal ini disebabkan oleh
berbagai faktor diantaranya faktor masyarakat, kebudayaan dan adat, kondisi
perekonomian, dan lain sebagainya. Melalui pemahaman ini kita dapat saling
membandingkan mana dari salah satu sistem tersebut yang bisa dianggap efektif
dan efesien, salah satu indikasi bahwa sistem tersebut efektif dan efesien
adalah terpangkasnya atau tuntasnya kemiskinan di daerah tersebut, bahkan mampu
merubah yang awalnya menjadi mustahik menjadi muzakki, melaluli sistem zakat
profesi.
“pada
dasarnya sistem yang digunakan oleh lembaga amil zakat di indonesia adalah sama
saja seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, yakni seperti zakat fitrah,
dan zakat mal”, Ungkap pak Gana Hascarya, selaku narasumber kami. Namun disatu
sisi lembaga amil zakat di Masjid Al Akbar Surabaya ini juga mencoba untuk
mencetak para mustahiq agar menjadi muzakki dengan mengadakan zakat produktif.
Sebagai contoh disekitar area masjid al akbar surabaya terdapat seorang jamaah
yang profesinya sebagai seorang penarik becak, namun becak yang digunakan untuk
keperluan pekerjaannya itu beliau menyewa. Sehingga terdapat biaya sewa yang
harus dikeluarkan untuk menyewa becak yang digunakan sehari-hari, melihat
situasi seperti ini, disamping pak tukang becak ini juga tercatat sebagai
seorang ustahiq. Maka lembaga amil zakat di masjid al akbar mencoba untuk
memberikan zakat produktif terhadap tukang becak ini dengan membeli becak
tersebut. Lantas setiap hari pak tukang becak ini dianjurkan untuk menyisihkan
sebagian dari hasil kerjanya untuk di infaqkan kembali ke masjid. sehingga
melalui sistem ini secra tidak langsung mencoba untuk merubah seseorang yang
awalnya mustahiq menjadi muzakki. Tidak hanya itu, dalam proses wawancara kami
juga membahas tentang prinsip prinsip sistem pengelolaan zakat dan wakaf dan
lain sebagainya.
B. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui bagaimana proses penarikan, pengelolaan dan pendistribusian zakat
dan wakaf di Masjid Al Akbar Surabaya.
2.
Untuk menggali
informasi tentang hambatan hambatan yang sering terjadi dalam proses
pengelolaan zakat dan wakaf di Masjid Al Akbar Surabaya.
3.
Untuk
mengetahui presntase mustahiq di sekitar Masjid Al-Akbar Surabaya.
4.
Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana zakat di
Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya.
5.
Untuk
mengetahui tingkat kenaikan muzakki setiap tahunnya di Lembaga Amil zakat
Masjid Al-Akbar Surabaya.
6.
Untuk menyelesaikan tugas uas matakuliah Hukum Zakat
Wakaf Di berbagai Negara
C. Manfaat
1.
Memahami
tentang bagaimana proses pengelolaan zakat.
2.
Mengetahui
kondisi perekonomian masyarakat sekitar Masjid Al Akbar Surabaya.
3.
Mengetahui
sistem pendistribusian di Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya.
4.
Mengetahui potensi
zakat muzakki di sekitar Masjid Al-Akbar
Surabaya.
5.
Mengetahui kegiatan untuk pemanfaatan zakat produktif
di Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya.
6.
Memahami bagaimana Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar
Surabaya meningkatkan kesadaran muzakki disekitar Masjid Al-Akbar Surabaya.
7.
Mengetahui bagaimana sistem kerja amil dalam
pengumpulan serta pendistribusiannya kepada mustahiq sekitar Masjid Al-Akbar
Surabaya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Profil Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar
Surabaya
1. Profil LAZ-MAS
Nama Lembaga : Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar
Surabaya
(LAZ-MAS)
Alamat :
Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya Jl. MAS Timur No.1 Surabaya
Website :
Www.masjidalakbar.com
Email :
info@masjidalakbar.com
Telepon / Fax : (031) 8289755 / (031) 8286896
Sekilas Tentang LAZ-MAS
Telah
berdiri Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya (LAZ-MAS) di masjid
Nasional Al-Akbar Surabaya yang akan mengelola perolehan zakat para muzakki,
untuk mengoptimalkan pemberdayaan zakat secara professional sesuai syar’I dan
menghilangkan problem penanganan zakat
yang masih bersifat sporadis (ketika Rmadhan saja) serta kepercayaan
masyarakat terhadap amil zakat yang masih rendah.
Positioning
LAZ MAS dibawah payung Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya akan member nilai
lebih di ZIS. Selain jangkau LAZ MAS lebih luas juga manfaat multiplier effect
yang salah satunya adalah memakmurkan masjid. Serta terobosan-terobosan yang
didapatkan dari kelipatan uang yang ditasarufkan untuk zakat, infaq dan
shodaqoh.
Sesungguhnya
perintah zakat telah dimuat dalam firman Allah Qs. At-Taubah ayat 103 :
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
2. Profil Narasumber
Nama :
Gana Hascarya
Tanggal Lahir : 18 april 1982
Alamat :
Pagengasan- Surabaya
Jabatan :
Marketing & Program
Telepon :
081 334973382
3. Struktur Organisasi
Pelindung :
Direktur Utama MAS
Bpk. Drs. H. Endro Siswantoro, MSi
:
Wakil Direktur Utama MAS
Bpk. Ir. H. Djaelani, MM
Penasehat :
Dir. Imarah & Ijtama’iyah MAS
Drs. H. M. Roziqi, MM
:
Mudir Ma’had Aly MAS
Prof. Dr. H. M. Roem Rowi MA
:
Dir. Idarah MAS
Bpk. Drs. Kasno Sudaryanto, M.Ag
:
Dir. Shiyanah
Bpk. Ir. H. Moeharniono, MT
Ketua :
Drs. H. M. Ghufran Ihsan, M.Pdi
Sekretaris :
M. Abd. Choliq Idris, S.Ag
Bidang Humas :
Helmy M. Noor
Hendro Tjahjono
Marketing & Program : H. Wahno Sucipto, Sag
Gana Hascarya
Pengumpulan & :
Ir. H. Sutrisno
Pendistribusian :
H. Sumadrim
Keuangan :
Drs. Ec. H. Tjahja Gunawan
Bendahara Penerimaan :
Alfian, SE
Bendahara Pengeluaran :
Nur Fadilatus Zunaida
4. Visi dan Misi
Visi :
“Mengelola Zakat, infaq, shodaqoh, hibah, dan wakaf secara amanah
dan professional”
Misi :
a. Memaksimalkan potensi zakat, infaq,
shodaqoh, hibah, dan wakaf untuk kesejahteraan umat.
b. Meringankan beban penderitaan sesame
melalui pemberdayaan zakat, infaq, dan shodaqoh.
c. Meningkatkan kesadaran umat islam untuk
berzakat, infaq, shodaqoh.
d. Memperkokoh aqidah dan ukhuwah islamiyah
5. Program Kerja LAZ-MAS
Program Penyaluran Dana Zakat :
1) Sarana dan prasarana pendidikan serta
beasiswa
2) Dakwah kajian dan pelatihan
da’i-da’iyah/imam masjid
3) Panti asuhan yatim piatu
4) Musibah bencana alam
5) Pelayanan pengobatan bagi dhuafa (ibnu
sabil)
6) Pelayanan mobil jenazah / ambulance gratis
7) Perbaikan masjid dan musholla (fii
sabilillah)
8) Penyebaran wakaf al-Qur’an
9) Pemberian sembako dan asnaf lainnya
Program
Pelayanan Donatur :
1) Belajar baca tulis al-Qur’an
2) Konsultasi syari’ah / zakat
3) Bimbingan keluarga sakinah
4) Bimbingan keluarga pra nikah
5) Bimbingan manasik haji
B. Hasil Observasi Lembaga Amil Zakat Masjid
Al-Akbar Surabaya
1.
Sistem
Penarikan Zakat Pada Masyarakat Oleh Lembaga
Dalam lembaga ini sistem penarikan
zakatnya bukan di area perkampungan atau area perumahan. Melainkan hanya di
sekitar masjid krn masjid ini bukan masjid kampung dan di setiap kampung pasti
ada panitia zakat. Sebetulnya masyarakat terdekatlah yg wajib membayar zakit pada
masing-masing masjidnya . “ Kan kita lihat sekarang ada beberapa lembaga
zakat seperti YDSF, BMH, Rumah Zakat, dll. Lembaga tersebut terkadang tidak
maping area alias tidak memposisikan lembaga untuk mayarakat sekitarnya. Karena
lembaga zakat sekarang itu terkesan sedang berlomba-lomba mencari omset . ada
target untuk pengumpulan harta zakat”. Ujarnya. Tapi pada lembaga ini masyarakat diberikan
pintu masuk dengan kata lain kebebasan untuk membayarkan zakatanya melalui
lembaga ini. Untuk memperkenalkan lembaga ini melalui media sosial, radio,
website dan brosur. Tujuannya hanya
untuk mengingatkan pentingnya membayar zakat karena itu suatu kewajiban bagi
umat muslim.
2.
Perkembangan
Pelaksanaan Pengumpulan Dana Zakat
Pada LAZ Masjid Al Akbar Surabaya mengalami
kenaikan juga mengalami penurunan. Seperti pada tahun 2011 dana zakat fitrah ke
tahun 2012 mengalami peningkatan sedangkan pada tahun 2013 mengalami penurunan,
disisi lain seperti dana fidyah mengalami peningkatan dari tahun 201i samapai
tahuan 2013, peningkatan dari tahun 2012 ke tahun 2013 tidak begit tinggi.
Sedangkan pengumpulan dana zakat maal dari tahun 2011 ke tahun 2012 mengalami
peningkatan namun tahun 2013 mengalami penurunan. Dan faktor pendukung dan
penghimpunan dana zakat ZIS adalah ketersediaan posko penghimpunan dana ZIS,
Sumber Daya Manusia yang memadai dan publikasi tentang pentingnya zakat melalui
berbagai media yaitu melalui media visual maupun teks sangat membantu dalam
penghimpunan dana ZIS sedangakan kendala yang di hadapi dalam penghimpunan dana
adalah terletak pada sumber daya manusia yang kurang dan juga kurang
profesionalnya dalam pengelolaan zakat sehingga dana yang terkumpul dan
tersalurkan mengalami peningkatan juga penurunan.
3.
Pengelolaan
Zakat Yang Dilakukan Lembaga Terhadap Zakatnya Para Muzakki
Lembaga ini dalam pengelolaan zakat
fitrah dibayarkan ketika sebelum shalat Idh sedangkan zakat maal itu lembaga
menjadikan sebagai zakat produktif
seperti : bantuan pengobatan, sunatan massal, sembako, pendidikan. Contoh lain
seperti tukang becak : awalanya becak itu menyewa dan karena sewa dia harus
membayar setiap penghasilnya padapemilik becak tersebut. Kemudian lembaga
menyurvei bagi orang yang rajin ke masjid maka lembaga akan memberiksn bantuan
dengan cara membeli becak tersebut, tapi yang mengelola becak tersebut tetap
orang tadi dan lembaga meminta mereka untuk menyisihkan hasil kerjanya secara
sukarela untuk dizakatkan pada lembaga
tersebut setiap bulannya. Namun tidak ada kewajiban atau target yang harus di
infaqkan kegiatan tersebut bukan untuk mengembalikan uang becak yang sudah di
beli melainkan untuk mengingatkan mereka bahwa zakat itu penting. Dan hasil
pengumpulan tersebut lembaga salurkan pada orang yang lebih membutuhkan.
4.
Sistem
Pendistribusian Zakat Pada Lembaga
Lembaga ini sudah memiliki
koordinator perkecamatan. Nanti surveinya itu melalui kelurahan supaya materialnya tidak terputus jadi lembaga
kerjasama dengan RT/RW ataupun kelurahan karena mereka yang lebih tau siapa
yang bmebutuhksn bantuan dan yang berhak menerima zakat. Misalnya pada ntuk RT/RW
ada 10 orang yg harus dibantu tersebut.
Pendistribusian
pada tahun 2014 akan kami sampaikan dibawah ini :
a.
Zakat fitrah
berupa beras 595 kg telah dibagikan kepada 1987
mustahiq sebanayak 3 kg/orang.
b.
Zakat maal
sejumlah Rp. 286.304.000,- sebagian telah disalurkan kepada 43 penerima zakat
maal produktif sebagai modal usaha bagi kaum dhuafa seperti warkop diberi
bantuan seperti dibelikan kopi, gula, dll. Kemudian sebagian hasilnya di
infaqkan pada lembaga tersebut secara sukarela setiap bulannya.
5.
Sasaran Utama sebagai
Penerima Zakat dan Zakat yang Diterima Amil
Tentu
yang menjadi sasaran utama penerima harta zakat
pada lembaga ini adala afakir adan miskin Para amil zakat berhak
mendapat bagian zakat dari kuota amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat
mereka, dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah yang pantas,
walaupun mereka orang fakir. Dengan penekanan supaya total gaji para amil dan
biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat. Perlu diperhatikan,
tidak diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji
para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah, sehingga uang
zakat dapat disalurkan kepada mustahiq lain. Para amil zakat tidak
diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah, baik dalam bentuk uang
ataupun barang. Presentasi dapat diuaraiakan sebagai berikut :
a)
Fakir mendapat
bagian 15%
b)
Miskin mendapat
bagian 15 %
c)
Gharim mendapat
bagian 5 %
d)
Fisabililah
mendapat bagian 5 %
Sedangkan amil itu bagiannya tidak diambilkan dari dana zakat yang
di kumpulkan melainkan ada bagiannya sendiri.
6.
Faktor Masyarakat
Untuk Menjadi Muzakki
Faktor
minat masyarakat menjadi muzakki di LAZ Masjid Al Akbar Surabaya yaitu
kepercayaan dan religiusitas, kepercayaan terhadap lembaga bahwa lembaga
tersebut mempunyai tenaga yang professional dan mendistribusikan dana ZIS tepat
pada sasaran, sedangkan tingkat religiusitas masyarakat yang tinggi akan
mempengaruhi minat masyarakat membayar zakat pada lembaga amil zakat yang
professional dan amanah.
C. Perbandingan Undang-Undang No. 23 Tahun
2011 Tentang Pengelolaan Zakat dengan Pengelolaan Zakat di Lembaga Amil Zakat
Masjid Al-Akbar Surabaya
Sebenarnya sistem pengelolaan
zakat sudah diatur oleh pemerintah. Dimulai dengan regulasi zakat pertama di
Indonesia yaitu Surat Edaran Kementerian Agama No.A/VII/17367 tahun 1951 yang
meyatakan bahwa negara tidak mencampuri urusan pemungutan dan pembagian zakat,
tetapi hanya melakukan pengawasan. Tetapi ini menjadikan pengelolaan zakat di
Indonesia menjadi lambat. Selanjutnya Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 dan 47 Tahun 1991 tentang
Pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan shadaqah. Dan diikuti dengan Instruksi
Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis Badan Amil Zakat,
Infaq dan Shadaqah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998
tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Seiring dengan keluarnya
berbagai instruksi dan keputusan menteri dan perkembangan BAZIS DKI tersebut,
maka mendorong pertumbuhan BAZIS maupun lembaga amil zakat yang dikelola
masyarakat di daerah-daerah lain. Puncaknya adalah ketika pada tahun 1999,
pemerintah bersama DPR menyetujui lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat. UU Pengelolaan Zakat ini kemudian ditindaklanjuti
dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan
UU No.38 tahun 1999 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor
D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Sebelumnya pada
tahun 1997 juga keluar Keputusan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 1998, yang
memberi wewenang kepada masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan
sosial bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana maupun menerima dan
menyalurkan ZIS.
Namun UU No.38 Tahun 1999
Tentang Pengelolaan Zakat sudah direvisi dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat. Setelah disahkannya UU Pengelolaan Zakat tersebut Indonesia
telah memasuki tahap institusionalisasi pengelolaan zakat dalam wilayah formal
kenegaraan, meskipun masih sangat terbatas. Lembaga-lembaga pengelola zakat
mulai berkembang, termasuk pendirian lembaga zakat yang dikelola oleh
pemerintah, yaitu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), BAZDA (Badan Amil Zakat
Daerah) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang dikelola masyarakat dengan manajemen
yang lebih baik dan modern.
Setidaknya dengan UU Zakat
tersebut telah mendorong upaya pembentukan lembaga pengelola zakat yang amanah,
kuat dan dipercaya masyarakat. Tentu saja hal ini meningkatkan pengelolaan
zakat sehingga peran zakat menjadi lebih optimal. Lembaga-lembaga zakat telah
mampu mengelola dana hingga puluhan milyar rupiah, dengan cakupan penyalurannya
mencapai seluruh wilayah Indonesia.
Direktur
Eksekutif BAZNAS mengemukakan ada dua faktor penyebab belum optimalnya zakat.
Pertama, masih banyak orang kaya yang wajib berzakat tapi belum paham tentang
zakat. Kedua, zakat di Indonesia masih bersifat sukarela seperti tercantum pada
UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Berbeda dengan Malaysia, ada
sanksi administratif bagi yang tidak berzakat, seperti perpanjangan paspor
dipersulit. Risikonya di Sudan malah penjara satu tahun.
Dalam Undang-Undang Tentang
Pengelolaan Zakat yang memuat tentang pengelolaan adalah Bab I Ketentuan Umum
dalam Pasal 1 disebutkan bahwa :
“Pengelolaan
zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.”
Dalam pasal 2 adalah memuat
tentang asas-asas pengelolaan zakat yakni :
a. syariat
Islam;
b. amanah;
c. kemanfaatan;
d.keadilan;
e. kepastian
hukum;
f.
terintegrasi; dan
g.
akuntabilitas.
Sedangkan
tujuan dari pengelolaan zakat itu sendiri tercantum dalam UU No. 23 Pasal 3 :
a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan
zakat; dan
b.meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dan penanggulangan kemiskinan.
Dalam Lembaga
Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya (LAZ MAS) tentang pengelolaan dana zakat
baik zakat fitrah maupun zakat produktif itu sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Yang dimaksudkan
disini adalah pihak LAZ MAS memiliki koordinasi dengan tiap-tiap kelurahan dan
kecamatan untuk mengelola zakat yang diberikan muzakki pada lembaga kami.
Sehingga sistem pengelolaan yang lembaga kami jalankan bisa dibilang cukup
efektif.
Dalam
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 , proses pendistribusian adalah salah satu
amanah yang dijalankan oleh masing-masing lembaga dalam penyaluran zakat. Hal
ini termuat dalam Bab III : Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan,
Pelaporan.
“Zakat wajib
didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat islam” (Pasal 25 bagian kedua
Bab III) . “Pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan,
keadilan, dan kewilayahan “ (Pasal 26 bagian kedua Bab III). Pasal-pasal yang telah dijelaskan diatas
merupakan pasal yang memuat tentang pendistribusian zakat bagi muzakki maupun
lembaga-lembaga zakat lainnya. Dalam pendistribusian dana zakat, amil dituntut memiliki
sifat amanah, jujur, dan transparan. Supaya zakat yang diberikan dapat
mensejahterakan umat islam seutuhnya.
Lembaga Amil
Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya dalam melakukan penarikan zakat , sudah memiliki
donator/ muzakki tetap yang meningkat pada tiap tahunnya. Itu artinya kesadaran
umat islam akan pentingnya berzakat telah meningkat pula. Diharapkan dengan
terus bertambahnya muzakki akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan umat islam.
Dalam
pendistribusiannya LAZ MAS memiliki system tersendiri, yakni dengan mendatangi
mustahiq zakat pada tiap kelurahan dan kecamatan yang telah didata sebelumnya.
Sehingga para fakir miskin yang berhak menerima zakat tidak perlu mengantri dan
berdesak-desakan untuk mengambil haknya dari zakat tersebut. Sasaran yang
paling utama dari kedelapan asnaf tersebut yang ditetapkan oleh LAZ MAS adalah
fakir miskin. Karena dua asnaf tersebutlah yang populasinya lebih banyak
disbanding 6 asnaf lainnya disekitar lingkungan LAZ MAS.
Karena pendistribusian yang dilakukan oleh LAZ MAS selalu
mempehatikan pemerataan keadilan pada tiap-tiap lingkungan sekitar. Oleh karena
itu mengapa LAZ MAS selalu mengutamakan mustahiq sekitar lingkungan lembaga
terlebih dahulu sebelum memberikan zakat pada mustahiq di daerah lain yang juga
membutuhkan. Tentunya hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No. 23 tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat pada Bab III Pasal 26 yang mengatur tentang
pendistribusian.
Presentase
pembagian zakat pada masing-masing asnaf tentunya berbeda. Dapat dilihat untuk
pembagian upah bagi amil yang mengelola zakat adalah 5 %, sedangkan untuk fakir
miskin adalah 15 %. Hal tersebut juga termuat dalam firman Allah swt dalam
surah At-Taubah.
Jika dilihat dari
proses pengelolaan dan pendistribusian zakat oleh Lembaga Amil Zakat Masjid
al-Akbar Surabaya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat. Karena LAZ MAS dalam penetapan programnya sesuai
dengan undang-undang tersebut sehingga tidak terjadi penyelewengan dan
memperkecil hambatan yang terjadi pada proses pengelolaan dan pendistribusian
dana zakat produktif maupun zakat fitrah.