Rabu, 13 September 2017

HASIL OBSERVASI DI LEMBAGA AMIL ZAKAT "MASJID AL-AKBAR SURABAYA"


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

                        Sistem penarikan, proses, maupun pendistribusian zakat dan wakaf di setiap negara adalah berbeda beda, seperti yang telah kita pahami dalam proses perkuliahan zakat dan wakaf di berbagai negara. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya faktor masyarakat, kebudayaan dan adat, kondisi perekonomian, dan lain sebagainya. Melalui pemahaman ini kita dapat saling membandingkan mana dari salah satu sistem tersebut yang bisa dianggap efektif dan efesien, salah satu indikasi bahwa sistem tersebut efektif dan efesien adalah terpangkasnya atau tuntasnya kemiskinan di daerah tersebut, bahkan mampu merubah yang awalnya menjadi mustahik menjadi muzakki, melaluli sistem zakat profesi.

                        “pada dasarnya sistem yang digunakan oleh lembaga amil zakat di indonesia adalah sama saja seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, yakni seperti zakat fitrah, dan zakat mal”, Ungkap pak Gana Hascarya, selaku narasumber kami. Namun disatu sisi lembaga amil zakat di Masjid Al Akbar Surabaya ini juga mencoba untuk mencetak para mustahiq agar menjadi muzakki dengan mengadakan zakat produktif. Sebagai contoh disekitar area masjid al akbar surabaya terdapat seorang jamaah yang profesinya sebagai seorang penarik becak, namun becak yang digunakan untuk keperluan pekerjaannya itu beliau menyewa. Sehingga terdapat biaya sewa yang harus dikeluarkan untuk menyewa becak yang digunakan sehari-hari, melihat situasi seperti ini, disamping pak tukang becak ini juga tercatat sebagai seorang ustahiq. Maka lembaga amil zakat di masjid al akbar mencoba untuk memberikan zakat produktif terhadap tukang becak ini dengan membeli becak tersebut. Lantas setiap hari pak tukang becak ini dianjurkan untuk menyisihkan sebagian dari hasil kerjanya untuk di infaqkan kembali ke masjid. sehingga melalui sistem ini secra tidak langsung mencoba untuk merubah seseorang yang awalnya mustahiq menjadi muzakki. Tidak hanya itu, dalam proses wawancara kami juga membahas tentang prinsip prinsip sistem pengelolaan zakat dan wakaf dan lain sebagainya.





B.     Tujuan

1.    Untuk mengetahui bagaimana proses penarikan, pengelolaan dan pendistribusian zakat dan wakaf di Masjid Al Akbar Surabaya.

2.    Untuk menggali informasi tentang hambatan hambatan yang sering terjadi dalam proses pengelolaan zakat dan wakaf di Masjid Al Akbar Surabaya.

3.    Untuk mengetahui presntase mustahiq di sekitar Masjid Al-Akbar Surabaya.

4.    Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana zakat di Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya.

5.    Untuk mengetahui tingkat kenaikan muzakki setiap tahunnya di Lembaga Amil zakat Masjid Al-Akbar Surabaya.

6.    Untuk menyelesaikan tugas uas matakuliah Hukum Zakat Wakaf Di berbagai Negara



C.    Manfaat

1.    Memahami tentang bagaimana proses pengelolaan zakat.

2.    Mengetahui kondisi perekonomian masyarakat sekitar Masjid Al Akbar Surabaya.

3.    Mengetahui sistem pendistribusian di Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya.

4.    Mengetahui potensi zakat muzakki di sekitar Masjid Al-Akbar Surabaya.

5.    Mengetahui kegiatan untuk pemanfaatan zakat produktif di Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya.

6.    Memahami bagaimana Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya meningkatkan kesadaran muzakki disekitar Masjid Al-Akbar Surabaya.

7.    Mengetahui bagaimana sistem kerja amil dalam pengumpulan serta pendistribusiannya kepada mustahiq sekitar Masjid Al-Akbar Surabaya.













BAB II

PEMBAHASAN

A.  Profil Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya

1.    Profil LAZ-MAS

Nama Lembaga             : Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya

                                        (LAZ-MAS)

Alamat                           : Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya Jl. MAS Timur No.1                                                       Surabaya

Website                          : Www.masjidalakbar.com

Email                             : info@masjidalakbar.com

Telepon  / Fax                :  (031) 8289755 / (031) 8286896



Sekilas Tentang LAZ-MAS



               Telah berdiri Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya (LAZ-MAS) di masjid Nasional Al-Akbar Surabaya yang akan mengelola perolehan zakat para muzakki, untuk mengoptimalkan pemberdayaan zakat secara professional sesuai syar’I dan menghilangkan problem penanganan zakat  yang masih bersifat sporadis (ketika Rmadhan saja) serta kepercayaan masyarakat terhadap amil zakat yang masih rendah.

               Positioning LAZ MAS dibawah payung Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya akan member nilai lebih di ZIS. Selain jangkau LAZ MAS lebih luas juga manfaat multiplier effect yang salah satunya adalah memakmurkan masjid. Serta terobosan-terobosan yang didapatkan dari kelipatan uang yang ditasarufkan untuk zakat, infaq dan shodaqoh.

               Sesungguhnya perintah zakat telah dimuat dalam firman Allah Qs. At-Taubah ayat 103 :

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.





2.    Profil Narasumber

Nama                             : Gana Hascarya

Tanggal Lahir                : 18 april 1982

Alamat                           : Pagengasan- Surabaya

Jabatan                           : Marketing & Program

Telepon                          : 081 334973382



3.    Struktur Organisasi

Pelindung                      : Direktur Utama MAS

                                         Bpk. Drs. H. Endro Siswantoro, MSi

                                       : Wakil Direktur Utama MAS

                                         Bpk. Ir. H. Djaelani, MM

Penasehat                       : Dir. Imarah & Ijtama’iyah MAS

                                         Drs. H. M. Roziqi, MM

                                       : Mudir Ma’had Aly MAS

                                         Prof. Dr. H. M. Roem Rowi MA

                                       : Dir. Idarah MAS

                                         Bpk. Drs. Kasno Sudaryanto, M.Ag

                                       : Dir. Shiyanah

                                         Bpk. Ir. H. Moeharniono, MT

Ketua                             : Drs. H. M. Ghufran Ihsan, M.Pdi

Sekretaris                       : M. Abd. Choliq Idris, S.Ag

Bidang Humas               : Helmy M. Noor

                                         Hendro Tjahjono

Marketing & Program    : H. Wahno Sucipto, Sag

                                         Gana Hascarya

Pengumpulan &             : Ir. H. Sutrisno

Pendistribusian              : H. Sumadrim

Keuangan                      : Drs. Ec. H. Tjahja Gunawan

Bendahara Penerimaan  : Alfian, SE

Bendahara Pengeluaran : Nur Fadilatus Zunaida

4.    Visi dan Misi

Visi :

“Mengelola Zakat, infaq, shodaqoh, hibah, dan wakaf secara amanah

dan professional”

Misi :

a.    Memaksimalkan potensi zakat, infaq, shodaqoh, hibah, dan wakaf untuk kesejahteraan umat.

b.    Meringankan beban penderitaan sesame melalui pemberdayaan zakat, infaq, dan shodaqoh.

c.    Meningkatkan kesadaran umat islam untuk berzakat, infaq, shodaqoh.

d.   Memperkokoh aqidah dan ukhuwah islamiyah



5.    Program Kerja LAZ-MAS

Program Penyaluran Dana Zakat :

1)      Sarana dan prasarana pendidikan serta beasiswa

2)      Dakwah kajian dan pelatihan da’i-da’iyah/imam masjid

3)      Panti asuhan yatim piatu

4)      Musibah bencana alam

5)      Pelayanan pengobatan bagi dhuafa (ibnu sabil)

6)      Pelayanan mobil jenazah / ambulance gratis

7)      Perbaikan masjid dan musholla (fii sabilillah)

8)      Penyebaran wakaf al-Qur’an

9)      Pemberian sembako dan asnaf lainnya

Program Pelayanan Donatur :

1)      Belajar baca tulis al-Qur’an

2)      Konsultasi syari’ah / zakat

3)      Bimbingan keluarga sakinah

4)      Bimbingan keluarga pra nikah

5)      Bimbingan manasik haji

B.  Hasil Observasi Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya

1.         Sistem Penarikan Zakat Pada Masyarakat Oleh Lembaga

            Dalam lembaga ini sistem penarikan zakatnya bukan di area perkampungan atau area perumahan. Melainkan hanya di sekitar masjid krn masjid ini bukan masjid kampung dan di setiap kampung pasti ada panitia zakat. Sebetulnya masyarakat terdekatlah yg wajib membayar zakit pada masing-masing masjidnya . “ Kan kita lihat sekarang ada beberapa lembaga zakat seperti YDSF, BMH, Rumah Zakat, dll. Lembaga tersebut terkadang tidak maping area alias tidak memposisikan lembaga untuk mayarakat sekitarnya. Karena lembaga zakat sekarang itu terkesan sedang berlomba-lomba mencari omset . ada target  untuk pengumpulan harta zakat”. Ujarnya.  Tapi pada lembaga ini masyarakat diberikan pintu masuk dengan kata lain kebebasan untuk membayarkan zakatanya melalui lembaga ini. Untuk memperkenalkan lembaga ini melalui media sosial, radio, website dan brosur. Tujuannya  hanya untuk mengingatkan pentingnya membayar zakat karena itu suatu kewajiban bagi umat muslim.

2.      Perkembangan Pelaksanaan Pengumpulan Dana Zakat

            Pada LAZ Masjid Al Akbar Surabaya mengalami kenaikan juga mengalami penurunan. Seperti pada tahun 2011 dana zakat fitrah ke tahun 2012 mengalami peningkatan sedangkan pada tahun 2013 mengalami penurunan, disisi lain seperti dana fidyah mengalami peningkatan dari tahun 201i samapai tahuan 2013, peningkatan dari tahun 2012 ke tahun 2013 tidak begit tinggi. Sedangkan pengumpulan dana zakat maal dari tahun 2011 ke tahun 2012 mengalami peningkatan namun tahun 2013 mengalami penurunan. Dan faktor pendukung dan penghimpunan dana zakat ZIS adalah ketersediaan posko penghimpunan dana ZIS, Sumber Daya Manusia yang memadai dan publikasi tentang pentingnya zakat melalui berbagai media yaitu melalui media visual maupun teks sangat membantu dalam penghimpunan dana ZIS sedangakan kendala yang di hadapi dalam penghimpunan dana adalah terletak pada sumber daya manusia yang kurang dan juga kurang profesionalnya dalam pengelolaan zakat sehingga dana yang terkumpul dan tersalurkan mengalami peningkatan juga penurunan.

3.        Pengelolaan Zakat Yang Dilakukan Lembaga Terhadap Zakatnya Para Muzakki

            Lembaga ini dalam pengelolaan zakat fitrah dibayarkan ketika sebelum shalat Idh sedangkan zakat maal itu lembaga menjadikan sebagai zakat  produktif seperti : bantuan pengobatan, sunatan massal, sembako, pendidikan. Contoh lain seperti tukang becak :  awalanya  becak itu menyewa dan karena sewa dia harus membayar setiap penghasilnya padapemilik becak tersebut. Kemudian lembaga menyurvei bagi orang yang rajin ke masjid maka lembaga akan memberiksn bantuan dengan cara membeli becak tersebut, tapi yang mengelola becak tersebut tetap orang tadi dan lembaga meminta mereka untuk menyisihkan hasil kerjanya secara sukarela  untuk dizakatkan pada lembaga tersebut setiap bulannya. Namun tidak ada kewajiban atau target yang harus di infaqkan kegiatan tersebut bukan untuk mengembalikan uang becak yang sudah di beli melainkan untuk mengingatkan mereka bahwa zakat itu penting. Dan hasil pengumpulan tersebut lembaga salurkan pada orang yang lebih membutuhkan.



4.        Sistem Pendistribusian Zakat Pada Lembaga

            Lembaga ini sudah memiliki koordinator perkecamatan. Nanti surveinya itu melalui kelurahan supaya  materialnya tidak terputus jadi lembaga kerjasama dengan RT/RW ataupun kelurahan karena mereka yang lebih tau siapa yang bmebutuhksn bantuan dan yang berhak menerima zakat. Misalnya pada ntuk RT/RW ada 10 orang yg harus dibantu tersebut.

            Pendistribusian pada tahun 2014 akan kami sampaikan dibawah ini :

a.       Zakat fitrah berupa beras 595 kg telah dibagikan kepada 1987  mustahiq sebanayak 3 kg/orang.

b.      Zakat maal sejumlah Rp. 286.304.000,- sebagian telah disalurkan kepada 43 penerima zakat maal produktif sebagai modal usaha bagi kaum dhuafa seperti warkop diberi bantuan seperti dibelikan kopi, gula, dll. Kemudian sebagian hasilnya di infaqkan pada lembaga tersebut secara sukarela setiap bulannya.



5.      Sasaran Utama sebagai Penerima Zakat dan Zakat yang Diterima Amil

            Tentu yang menjadi sasaran utama penerima harta zakat  pada lembaga ini adala afakir adan miskin Para amil zakat berhak mendapat bagian zakat dari kuota amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka, dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah yang pantas, walaupun mereka orang fakir. Dengan penekanan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat. Perlu diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah, sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahiq lain. Para amil zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah, baik dalam bentuk uang ataupun barang. Presentasi dapat diuaraiakan sebagai berikut :

a)      Fakir mendapat bagian 15%

b)      Miskin mendapat bagian 15 %

c)      Gharim mendapat bagian 5 %

d)     Fisabililah mendapat bagian 5 %

Sedangkan amil itu bagiannya tidak diambilkan dari dana zakat yang di kumpulkan melainkan ada bagiannya sendiri.

6.      Faktor Masyarakat Untuk Menjadi Muzakki

            Faktor minat masyarakat menjadi muzakki di LAZ Masjid Al Akbar Surabaya yaitu kepercayaan dan religiusitas, kepercayaan terhadap lembaga bahwa lembaga tersebut mempunyai tenaga yang professional dan mendistribusikan dana ZIS tepat pada sasaran, sedangkan tingkat religiusitas masyarakat yang tinggi akan mempengaruhi minat masyarakat membayar zakat pada lembaga amil zakat yang professional dan amanah.                      

  C.  Perbandingan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dengan Pengelolaan Zakat di Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya

                   Sebenarnya sistem pengelolaan zakat sudah diatur oleh pemerintah. Dimulai dengan regulasi zakat pertama di Indonesia yaitu Surat Edaran Kementerian Agama No.A/VII/17367 tahun 1951 yang meyatakan bahwa negara tidak mencampuri urusan pemungutan dan pembagian zakat, tetapi hanya melakukan pengawasan. Tetapi ini menjadikan pengelolaan zakat di Indonesia menjadi lambat. Selanjutnya Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 dan 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan shadaqah. Dan diikuti dengan Instruksi Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah.

                   Seiring dengan keluarnya berbagai instruksi dan keputusan menteri dan perkembangan BAZIS DKI tersebut, maka mendorong pertumbuhan BAZIS maupun lembaga amil zakat yang dikelola masyarakat di daerah-daerah lain. Puncaknya adalah ketika pada tahun 1999, pemerintah bersama DPR menyetujui lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. UU Pengelolaan Zakat ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No.38 tahun 1999 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Sebelumnya pada tahun 1997 juga keluar Keputusan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 1998, yang memberi wewenang kepada masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana maupun menerima dan menyalurkan ZIS.

                   Namun UU No.38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat sudah direvisi dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Setelah disahkannya UU Pengelolaan Zakat tersebut Indonesia telah memasuki tahap institusionalisasi pengelolaan zakat dalam wilayah formal kenegaraan, meskipun masih sangat terbatas. Lembaga-lembaga pengelola zakat mulai berkembang, termasuk pendirian lembaga zakat yang dikelola oleh pemerintah, yaitu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), BAZDA (Badan Amil Zakat Daerah) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang dikelola masyarakat dengan manajemen yang lebih baik dan modern.

                   Setidaknya dengan UU Zakat tersebut telah mendorong upaya pembentukan lembaga pengelola zakat yang amanah, kuat dan dipercaya masyarakat. Tentu saja hal ini meningkatkan pengelolaan zakat sehingga peran zakat menjadi lebih optimal. Lembaga-lembaga zakat telah mampu mengelola dana hingga puluhan milyar rupiah, dengan cakupan penyalurannya mencapai seluruh wilayah Indonesia.

                                           Direktur Eksekutif BAZNAS mengemukakan ada dua faktor penyebab belum optimalnya zakat. Pertama, masih banyak orang kaya yang wajib berzakat tapi belum paham tentang zakat. Kedua, zakat di Indonesia masih bersifat sukarela seperti tercantum pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Berbeda dengan Malaysia, ada sanksi administratif bagi yang tidak berzakat, seperti perpanjangan paspor dipersulit. Risikonya di Sudan malah penjara satu tahun.

                   Dalam Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat yang memuat tentang pengelolaan adalah Bab I Ketentuan Umum dalam Pasal 1 disebutkan bahwa :

“Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.”

                   Dalam pasal 2 adalah memuat tentang asas-asas pengelolaan zakat yakni :

a. syariat Islam;

b. amanah;

c. kemanfaatan;

d.keadilan;

e. kepastian hukum;

f. terintegrasi; dan

g. akuntabilitas.



Sedangkan tujuan dari pengelolaan zakat itu sendiri tercantum dalam UU No. 23 Pasal 3 :

a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan

b.meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

                               Dalam Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya (LAZ MAS) tentang pengelolaan dana zakat baik zakat fitrah maupun zakat produktif itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Yang dimaksudkan disini adalah pihak LAZ MAS memiliki koordinasi dengan tiap-tiap kelurahan dan kecamatan untuk mengelola zakat yang diberikan muzakki pada lembaga kami. Sehingga sistem pengelolaan yang lembaga kami jalankan bisa dibilang cukup efektif.

                               Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 , proses pendistribusian adalah salah satu amanah yang dijalankan oleh masing-masing lembaga dalam penyaluran zakat. Hal ini termuat dalam Bab III : Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan, Pelaporan.

                               “Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat islam” (Pasal 25 bagian kedua Bab III) . “Pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan “ (Pasal 26 bagian kedua Bab III).  Pasal-pasal yang telah dijelaskan diatas merupakan pasal yang memuat tentang pendistribusian zakat bagi muzakki maupun lembaga-lembaga zakat lainnya. Dalam pendistribusian dana zakat, amil dituntut memiliki sifat amanah, jujur, dan transparan. Supaya zakat yang diberikan dapat mensejahterakan umat islam seutuhnya.

                               Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Akbar Surabaya dalam melakukan penarikan zakat , sudah memiliki donator/ muzakki tetap yang meningkat pada tiap tahunnya. Itu artinya kesadaran umat islam akan pentingnya berzakat telah meningkat pula. Diharapkan dengan terus bertambahnya muzakki akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan umat islam.



                               Dalam pendistribusiannya LAZ MAS memiliki system tersendiri, yakni dengan mendatangi mustahiq zakat pada tiap kelurahan dan kecamatan yang telah didata sebelumnya. Sehingga para fakir miskin yang berhak menerima zakat tidak perlu mengantri dan berdesak-desakan untuk mengambil haknya dari zakat tersebut. Sasaran yang paling utama dari kedelapan asnaf tersebut yang ditetapkan oleh LAZ MAS adalah fakir miskin. Karena dua asnaf tersebutlah yang populasinya lebih banyak disbanding 6 asnaf lainnya disekitar lingkungan LAZ MAS.

                               Karena pendistribusian yang dilakukan oleh LAZ MAS selalu mempehatikan pemerataan keadilan pada tiap-tiap lingkungan sekitar. Oleh karena itu mengapa LAZ MAS selalu mengutamakan mustahiq sekitar lingkungan lembaga terlebih dahulu sebelum memberikan zakat pada mustahiq di daerah lain yang juga membutuhkan. Tentunya hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada Bab III Pasal 26 yang mengatur tentang pendistribusian.

                               Presentase pembagian zakat pada masing-masing asnaf tentunya berbeda. Dapat dilihat untuk pembagian upah bagi amil yang mengelola zakat adalah 5 %, sedangkan untuk fakir miskin adalah 15 %. Hal tersebut juga termuat dalam firman Allah swt dalam surah At-Taubah.

                               Jika dilihat dari proses pengelolaan dan pendistribusian zakat oleh Lembaga Amil Zakat Masjid al-Akbar Surabaya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Karena LAZ MAS dalam penetapan programnya sesuai dengan undang-undang tersebut sehingga tidak terjadi penyelewengan dan memperkecil hambatan yang terjadi pada proses pengelolaan dan pendistribusian dana zakat produktif maupun zakat fitrah.

Selasa, 12 September 2017

MANFAAT DAN KEUNGGULAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL , GLOBALISASI PERDAGANGAN, NERACA PEMBAYARAN


Manfaat dan Keunggulan Perdagangan Internasional, Globalisasi Perdagangan, Neraca Pembayaran

Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas matakuliah

Teori Ekonomi













Oleh :

Ulil Absor Faiq A                    (C07215013)

Mislahul Fauziyah                    (C87215024)

Alfur Rahmah                          (C87215015)

Dosen Pembimbing :

Imam Buchori, SE, M.Si



ZAKAT WAKAF

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

2016



KATA PENGANTAR



 Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan karya ilmiah yang berjudul “Manfaat dan Keunggulan Perdagangan Internasional,Globalisasi Perdagangan,Neraca Pembayaran” yang digunakan untuk memenuhi tugas Teori Eonomi dengan lancar dan tepat waktu. Sholawat serta salam tak lupa penulis haturkan kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbinng dari jalan kesesatan menuju jalan yang terang benderang yakni Addinul Islam dan Iman.

 Dalam penyelesaian karya ilmiah ini, banyak pihak-pihak yang terlibat. Untuk itu pada kesempatan kali inipenulis menghaturkan banyak terimakasih kepada :

1. Imam Buchori, SE, M.Si,  selaku dosen pembimbing Teori Ekonomi yang telah memberikan pengarahan dan bimbingan dalam penyelesaian makalah ini.

2. Orang tua , yang telah memberikan semangat , dorongan, serta doa yang mampu membengkitkan semangat penulis dan menjadi inspirasi yang kuat.

3. Teman-teman seperjuangan, yang telah memberikan pengalaman dan sharing terhadap materi yang akan dibahas pada karya ilmiah ini.

Penulis menyadari bahwa karya ilmiah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu sudilah kiranya bagi pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang membangun bagi penulis. Agar penulis mampu memberikan karya ilmiah dengan lebih baik lagi kedepannya. Harapan terbesar penulis, semoga makalah ini mampu menambah pengetahuan mahasiswa dan bermanfaat bagi kedepannya.

                                                                                                Surabaya, 02 Juni 2016



                                

                                                                       

                                                                                                                        Penulis

                                                                                                             

DAFTAR ISI

Halaman judul i

Kata Pengantar.................................................................................................................. ii

Daftar Isi.......................................................................................................................... iii

BAB I : PENDAHULUAN.............................................................................................. 1

A.      Latar Belakang........................................................................................................... 1

B.       Rumusan Masalah....................................................................................................... 2

C.       Tujuan Penulisan......................................................................................................... 3

BAB II : PEMBAHASAN............................................................................................... 4

A.    Manfaat Perdagangan Internasional............................................................................. 4

B.     Keunggulan Perdagangan Internasional....................................................................... 5

C.     Globalisasi Perdagangan............................................................................................. 10

D.    Neraca Pembayaran.................................................................................................... 12

BAB III : PENUTUP...................................................................................................... 16

A.    Kesimpulan................................................................................................................. 16

B.     Saran........................................................................................................................... 16

Daftar Pustaka................................................................................................................. 17






















BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

                 Salah satu hal yang dapat dijadikan motor penggerak bagi pertumbuhan adalah perdagangan internasional. Salvatore menyatakan bahwa perdagangan dapat menjadi mesin bagi pertumbuhan ( trade as engine of growth, Salvatore, 2004). Jika aktifitas perdagangan internasional adalah ekspor dan impor, maka salah satu dari komponen tersebut atau kedua-duanya dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan. Tambunan (2005) menyatakan pada awal tahun 1980-an Indonesia menetapkan kebijakan yang berupa export promotion.

                 Dengan demikian, kebijakan tersebut menjadikan ekspor sebagai motor penggerak bagi pertumbuhan.Ketika perdagangan internasional menjadi pokok bahasan, tentunya perpindahan modal antar negaramenjadi bagian yang penting juga untuk dipelajari. Sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Vernon,perpindahan modal khususnya untuk investasi langsung, diawali dengan adanya perdaganganinternasional (Appleyard, 2004).

                 Ketika terjadi perdagangan internasional yang berupa ekspor danimpor, akan memunculkan kemungkinan untuk memindahkan tempat produksi. Peningkatan ukuranpasar yang semakin besar yang ditandai dengan peningkatan impor suatu jenis barang pada suatunegara, akan memunculkan kemungkinan untuk memproduksi barang tersebut di negara importir.Kemungkinan itu didasarkan dengan melihat perbandingan antara biaya produksi di negara eksportir. Selain itu manfaat dan keunggulan dalam perdagangan internasional juga perlu dijadikan acuan dalam melakukan sebuah kegiatan kerja sama antar Negara.

                 Teori Ricardo mengenai keuntungan yang dapat diperoleh dari melakukan spesialisasi dan perdangangan luar negeri merupakan pandangan yang telah menjadi landasan dari teori perdagangan luar negeri dan pengaruh dari kegiatan tersebut. Halini tentunya bersangkut paut dengan neraca pembayaran karena dengan neraca pembayaran seluruh kegiatan dalam perdagangan internasional dapat dilakukan sebuah pencatatan.







B.       Rumusan Masalah

1.      Apa manfaat perdagangan internasional?

2.      Apa saja keunggulan perdagangan internasional?

3.      Apa pengertian globalisasi perdagangan?

4.      Apa pengertian neraca pembayaran?

C.      Tujuan Penulisan

1.    Untuk mengetahui manfaat perdagangan internasional.

2.    Lebih memahami keunggulan perdagangan internasional.

3.    Mampu menjelaskan tentang globalisasi perdagangan.

4.    Memahami neraca pembayaran dalam perdagangan internasional.































BAB II

PEMBAHASAN

A.   Manfaat Perdagangan Internasional

                  Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut:

1.      Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri. Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.

2.      Memperoleh keuntungan dari spesialisasi. Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.

3.      Memperluas pasar dan menambah keuntungan. Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.

4.      Transfer teknologi modern. Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.[1]

                  Manfaat Perdagangan Internasional bidang Ekonomi, Sosial, dan Politik

1.      Bidang Ekonomi

a.       Memenuhi kebutuhan rakyatnya. Perdagangan internasional dilakukan semua negara untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Negara dapat diibaratkan manusia, tidak ada manusia yang bisa hidup sendiri, tanpa bantuan orang lain. Begitu juga dengan negara, tidak ada negara yang bisa bertahan tanpa kerja sama dengan negara lain. Negara yang dahulu menutup diri dariperdagangan internasional, sekarang sudah membuka pasarnya. Misalnya, Rusia, China, dan Vietnam. 

b.      Menambah kemakmuran Negara. Perdagangan internasional dapat menaikkan pendapatan negara masing-masing. Ini terjadi karena negara yang kelebihan suatu barang dapat menjualnya ke negara lain, dan negara yang kekurangan barang dapat membelinya dari negara yang kelebihan. Dengan meningkatnya pendapatan negara dapat menambah kemakmuran negara.

c.       Menambah kesempatan kerja. Dengan adanya perdagangan antarnegara, negara pengekspor dapat menambah jumlah produksi untuk konsumsi luar negeri. Naiknya tingkat produksi ini akan memperluas kesempatan kerja. Negara pengimpor juga mendapat manfaat, yaitu tidak perlu memproduksi barang yang dibutuhkan sehingga sumber daya yang dimiliki dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih menguntungkan.

d.      Mendorong kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Perdagangan internasional mendorong para produsen untuk meningkatkan mutu hasil produksinya. Oleh karena itu, persaingan perdagangan internasional mendorong negara pengekspor untuk meningkatkan ilmu dan teknologinya agar produknya mempunyai keunggulan dalam bersaing.

e.       Sumber pemasukan kas Negara. Perdagangan internasional dapat meningkatkan sumber devisa negara. Bahkan, banyak negara yang mengandalkan sumber pendapatan dari pajak impor dan ekspor.

f.       Menciptakan efisiensi dan spesialisasi. Perdagangan internasional menciptakan spesialisasi produk. Negara-negara yang melakukan perdagangan internasional tidak perlu memproduksi semua barang yang dibutuhkan. Akan tetapi hanya memproduksi barang dan jasa yang diproduksi secara efisien dibandingkan dengan negara lain. Warga negaranya dapat menikmati barang-barang dengan kualitas tinggi yang tidak diproduksi di dalam negeri

2.      Bidang Sosial.

Manfaat perdagangan internasional sebagai fungsi sosial, misalnya:

a.       Berfungsi sosial dalam mencegah terjadinya krisis. Misalnya, ketika harga bahan pangan dunia sangat tinggi. Negara-negara penghasil beras berupaya untuk dapat mengekspornya. Di samping memperoleh keuntungan, ekspor di sini juga berfungsi secara sosial. Jika krisis pangan dunia terjadi, maka bisa berakibat pada krisis ekonomi. Akibat berantainya akan melanda ke semua negara. Jadi, perdagangan internasional dapat mencegah terjadinya krisis.

b.      Mempererat hubungan sosial antar bangsa. Pada era globalisasi ini banyak muncul perusahaan multi nasional. Perusahaan seperti ini sahamnya dimiliki oleh beberapa orang dari beberapa negara. Misalnya, saham telkomsel dimiliki oleh beberapa orang dari Indonesia dan Singapura. Perusahaan multi nasional sepertiini dapat mempererat hubungan sosial antar bangsa. Di dalamnya banyak orang dari berbagai negara saling bekerja sama. Maka terjadilah persabatan di antara mereka.

3.      Bidang Politik

a.       Mempererat hubungan politik antar negara. Perdagangan internasional juga bermanfaat di bidang politik. Perdagangan antar negara bisa mempererat hubungan politik antar negara sehingga dapat menjalin persahabatan antar negara. Sebaliknya, hubungan politik juga bisa mempererat hubungan dagang. Perdagangan antarnegara membuat tiap negara mempunyai rasa saling membutuhkan dan rasa perlunya persahabatan. Oleh karena itu, perdagangan internasional dapat mempererat persahabatan negara-negara yang bersangkuta

B.     Keunggulan  Dalam Perdagangan

1.      Keungulan Absolut (Absolut Advantage)

Keunggulan absolut adalah situasi ekonomi di mana penjual mampu menghasilkan jumlah yang lebih tinggi dari produk yang diberikan, saat menggunakan jumlah yang sama sumber daya yang digunakan oleh pesaing untuk menghasilkan jumlah yang lebih kecil. Hal ini dimungkinkan bagi individu, perusahaan, dan bahkan negara memiliki keuntungan absolut di pasar. Kemampuan untuk menghasilkan lebih banyak barang dan jasa dengan lebih efisien juga memungkinkan untuk mendapatkan keuntungan lebih, dengan asumsi bahwa semua unit yang diproduksi dijual.

Biaya juga merupakan faktor yang terlibat dalam menentukan apakah keuntungan absolut ada. Ketika itu adalah mungkin untuk memproduksi lebih banyak produk dengan menggunakan sumber daya yang lebih sedikit, ini biasanya diterjemahkan ke dalam biaya produksi yang lebih rendah per unit. Bahkan dengan asumsi bahwa produsen menjual setiap unit dengan biaya sedikit di bawah kompetisi, hasil akhir masih harus keuntungan yang lebih tinggi pada setiap unit yang dijual.

Ada beberapa asumsi dari keunggulan Absolut ini

a.       Faktor produksi yang digunakan hanya tenaga kerja

b.      Kualitas barang yang diproduksi kedua Negara sama

c.       Pertukaran dilakukan secara barter tanpa mengeluarkan uang

d.      Biaya ditanspor ditiadakan.



Contoh: Indonesia dan India memproduksi dua jenis komoditi yaitu pakaian dan tas dengan asumsi (anggapan) masing-masing negara menggunakan 100 tenaga kerja untuk memproduksi kedua komoditi tersebut. 50 tenaga kerja untuk memproduksi pakaian dan 50 tenaga kerja untuk memproduksi tas. Hasil total produksi kedua negara tersebut yaitu:



Produk
Indonesia
India
Pakaian
40 unit
20 unit
Tas
20 unit
30 unit



Berdasarkan informasi di atas, Indonesia memiliki keunggulan mutlak dalam produksi pakaian dibandingkan dengan India, karena 50 tenaga kerja di Indonesia mampu memproduksi 40 tenaga kerja dan India hanya bisa memproduksi 20 unit. Sedangkan India memiliki keunggulan mutlak dalam memproduksi tas karena India bisa membuat 30 tas, Indonesia hanya 20 tas. Jadi Indonesia memiliki keunggulan mutlak dalam produksi pakaian dan India memiliki keunggulan mutlak dalam produksi tas. Apabila Indonesia dan India melakukan spesialisasi produksi, hasilnya akan sebagai berikut:



Produk
Indonesia
India
Pakaian
40 unit
20 unit
Tas
20 unit
30 unit



Dengan melakukan spesialisasi hasil produksi semakin meningkat. Karena Indonesia dan India memindahkan tenaga kerja dalam produksi komoditi yang menjadi spesialisasi. Sebelum spesialisasi, jumlah produksi sebanyak 60 unit pakain dan 40 unit tas. Tetapi setelah spesialisasi, jumlah produksi meningkat menjadi 80 unit pakaian dan 60 unit tas. Jadi keunggulan mutlak terjadi apabila suatu negara dapat menghasilkan komoditi-komoditi tertentu dengan lebih efisien, dengan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan negara lain.[2]



2.      Keunggulan Komperatif (comparative advantage)

Di dalam Kamus Bahasa Indonesia, dinyatakan bahwa keunggulan kompetitif bersifat kompetisi dan bersifat persaingan. Keunggulan kompetitif adalah merujuk pada kemampuan sebuah organisasi untuk memformulasikan strategi yang menempatkannya pada suatu posisi yang menguntungkan berkaitan dengan perusahaan lainnya. Keunggulan kompetitif muncul bila pelanggan merasa bahwa mereka menerima nilai lebih dari transaksi yang dilakukan dengan sebuah organisasi pesaingnya

Teori keunggulan komparatif David Ricardo berdasarkan atas beberapa asumsi, antara lain sebagai berikut:

a.       Perdagangan internasional hanya terjadi antardua negara.

b.      Perdagangan dilakukan secara sukarela (bebas).

c.       Barang yang dipertukarkan hanya dua macam.

d.      Tenaga kerja bersifat homogen satu negara.

e.       Tenaga kerja bergerak bebas di dalam negeri, tetapi tidak bebas dalam hubungan antarnegara.

f.       Biaya-biaya produksi dianggap tetap.     

g.      Kualitas barang adalah sama.

h.      Biaya transportasi tidak ada (nol).

i.        Teknologi tidak berubah.

Ia menyatakan bahwa setiap negara akan memperoleh keuntungan jika ia menspesialisasikan pada produksi dan ekspor yang dapat diproduksinya pada biaya yang relatif lebih murah, dan mengimpor apa yang dapat diprosuksinya pada biaya yang relatif lebih mahal.





Ilustrasinya dapat dilihat pada tabel berikut :

Kebutuhan Jam Kerja untuk Produksi

Produk
Amerika
Eropa
Pizza
1
3
Pakaian
2
4



Agar terlihat sederhana, diasumsikan ada dua negara (Amerika dan Eropa) dan dua output (pizza dan pakaian). Keduanya memiliki sumber daya masing-masing 120 jam tenaga kerja (TK) untuk memproduksi pizza dan pakaian. Namun Amerika mampu memproduksi i unit pizza dengan 1 jam TK dan 1 unit pakaian dengan 2 jam TK. Sedangkan Eropa membutuhkan 3 jam TK untuk memproduksi 1 unit pizza dan 4 jam TK untuk pakaian. Sekedar keterangan, Amerika mampu memproduksi keduanya dengan jam TK (input) yang lebih sedikit daripada Eropa. Menurut Teori Keuntungan Absolut (Absolute Advantage), Amerika seharusnya memproduksi keduanya sendiri. Namun tidak demikian menurut teori keuntungan komparatif. Kita lihat perbandingannya dibawah dengan menggunakan teori keuntungan komparatif :



a.       Sebelum melakukan perdagangan

Produksi di kedua negara menghasilkan upah riil yang berbeda bagi TK. Upah riil bagi TK di Amerika adalah 1 pizza atau 1/2 pakaian. Sementara di Eropa, upah riil TK hanya 1/3 pizza atau 1/4 pakaian. Artinya upah di Eropa lebih rendah dibandingkan di Amerika dan TK di Eropa memiliki daya beli yang relatif lebih kecil. Ini tentunya juga menimbulkan perbedaan biaya produksi, dan jika pasar adalah persaingan sempurna, harga pizza dan pakaian akan berbeda di kedua negara.

Sementara itu, mari kita lihat berapa total output yang mampu diproduksi kedua negara tanpa melakukan perdagangan. Jika diasumsikan dari total 120 jam TK (input) yang tersedia di tiap negara separuhnya dialokasikan untuk produksi pizza dan separuhnya lagi dialokasikan untuk produksi pakaian, maka total produksi kedua negara adalah sebagai berikut :



Kebutuhan jam Tenaga Kerja untuk Produksi

Produk
Amerika
Eropa
Pizza
60
20
Pakaian
30
15
Total
90  +  35   = 125



Dengan input 120 jam TK yang dimiliki masing-masing negara, jika dialokasikan separuh-separuh, Amerika mampu memproduksi 60 pizza (60 jam TK / 1) dan 30 pakaian (60 jam TK / 2). Sedangkan Eropa mampu memproduksi 20 pizza (60 jam TK / 3) dan 15 pakaian (60 jam TK / 4). Dengan demikian, total produksi yang dihasilkan kedua negara adalah 125 unit, yang terdiri dari pizza dan pakaian.

Menurut teori keuntungan komparatif, Amerika seharusnya hanya memproduksi pizza dan Eropa memproduksi pakaian. Ini karena produksi pakaian relatif lebih mahal bagi Amerika, dengan rasio harga produksi 2 dibandingkan dengan 4/3 yang mampu diproduksi Eropa (lihat gambar 1). Sedangkan pizza relatif lebih mahal bagi Eropa karena rasio harga produksinya adalah 3/4 dibandingkan dengan 1/2 yang mampu diproduksi Amerika (lihat gambar 1). jadi, perbandingan dalam teori ini adalah berdasarkan harga relatif di kedua negara, bukan hanya di satu negara.

Dengan asumsi biaya transpotasi tidak ada atau relatif sangat kecil, Amerika kemudian akan mengekspor pizza ke Eropa dan Eropa akan mengekspor pakaian ke Amerika. Karena biaya produksi yang lebih murah, harga pizza Amerika yang diekspor juga akan lebih murah dan ini mendorong harga pizza di Eropa turun. JIka harga pizza di eropa terlalu rendah bagi produsen Eropa, mereka akan menutup produksinya karena tidak menguntungkan lagi. Akhirnya mereka akan beralih ke produksi yang lebih menguntungkan, yaitu pakaian. Sedangkan kebutuhan pizza di Eropa akan dipenuhi dengan impor. Hal yang sama juga terjadi terhadap pakaian di Amerika. Pada akhirnya, perbedaan harga akan membuat Amerika hanya memproduksi Pizza dan Eropa hanya memproduksi pakaian.



b.      Setelah melakukan perdagangan

Total output kedua negara adalah sebagai berikut :

Kebutuhan jam Tenaga Kerja untuk Produksi



Produk
Amerika
Eropa
Pizza
120
0
Pakaian
0
30
Total
120  +  30   = 150



Pada gambar diatas, Amerika menggunakan semua inputnya (120 jam TK) untuk memproduksi pizza saja, sehingga menghasilkan 120 pizza (120 jam TK / 1). Sedangkan Eropa menggunakan semua inputnya untuk memproduksi pakaian saja, sehingga menghasilkan 30 pakaian (120 jam TK / 4). Ternyata total output kedua negara meningkat dengan melakukan spesialisasi produksi ini, yaitu menjadi 150 unit.[3]

C.   Globalisasi Perdagangan

Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa. Globalisasi ekonomi juga dapat didefinisikan sebagai suatu kehidupan ekonomi secara global dan terbuka, tanpa mengenal batasan teritorial atau kewilayahan antara negara satu sama lain. Sisi kegiatan investasi perdagangan dan bergerak menuju liberalisasi perdagangan dan investasi dunia secara keseluruhan.

Globalisasi ekonomi erat kaitannya dengan perdagangan bebas. Free trade atau perdagangan bebas berusaha menciptakan kawasan perdagangan yang makin luas dan menghilangkan hambatan-hambatan tidak lancarnya perdagangan internasional[4].

Menurut Tanri Abeng, perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut[5]:

1.      Globalisasi Produksi

Globalisasi produksi yaitu dimana perusahaan berproduksi di berbagai negara, dengan sasaran agar biaya produksi menajdi lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang memadai ataupun karena iklim usaha dan politik yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi lokasi manufaktur global.

2.      Globalisasi pembiayaan

Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi (baik dalam bentuk portofolio ataupun langsung) di semua negara di dunia. Sebagai contoh yaitu  PT Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon atau PT Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan pola BOT (build-operate-transfer)bersama mitrausaha dari manca negara.

3.      Globalisasi tenaga kerja

Hadirnya tenaga kerja asing adalah gejala terjadinya globalisasi di bidang tenaga kerja. Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari negara berkembang. Dengan globalisasi maka human movement akan semakin mudah dan bebas.

4.      Globalisasi jaringan informasi

Bentuk globalisasi jaringan informasi dapat dilihat pada masyarakat suatu negara dimana dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari berbagai negara di dunia dengan majunya teknologi, diantaranya melalui: Radio, TV, media cetak, dan lain-lain. Jaringan komunikasi yang makin maju membantu meluasnya pasar ke penjuru dunia untuk produk yang sama. Contohnya: Celana jeans levi's, KFC, atau hamburger yang telah melanda pasar di seluruh dunia. Sehingga berakibat pada selera masyarakat negara-negara di dunia, yang ada di kota maupun di desa menuju selera global.



5.      Globalisasi  Perdagangan

Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan nontarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin cepat, ketat, dan fair.



Thompson mencatat bahwa kaum globalis mengklaim saat ini telah terjadi sebuah intensifikasi secara cepat dalam investasi dan perdagangan internasional. Misalnya, secara nyata perekonomian nasional telah menjadi bagian dari perekonomian global yang ditengarai dengan adanya kekuatan pasar dunia. Dibawah ini ada beberapa kebijakan dan keburukan  globalisasi ekonomi, diantaranya:[6]

1.      Kebijakan globalisasi ekonomi

a.       Produksi global dapat ditingkatkan

b.      Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu Negara

c.       Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri

d.      Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik

e.       Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi

2.      Keburukan globalisasi ekonomi

a.       Menghambat pertumbuhan sektor industri

b.      Memperburuk neraca pembayaran

c.       Sektor keuangan semakin tidak stabil

d.      Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang



D.    Neraca Pembayaran Internasional

Neraca pembayaran internasional adalah  suatu catatan yang disusun secara sistematis tentang seluruh transaksi ekonomi yang meliputi perdagangan barang/jasa, transfer keuangan dan moneter antara penduduk (resident) suatu negara dan penduduk luar negeri (rest of the world) untuk suatu periode waktu tertentu, biasanya satu tahun.[7]

Neraca Pembayaran Internasional (NPI) suatu negara mencatat semua transaksi ekonomi yang dilaksanakan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain dalam suatu periode tertentu. Misalnya seorang ekspotir di Indonesia yang mengekspor produk Indonesia (kelapa sawit misalnya) ke Jepang menghendaki pembayaran akan produknya dalam rupiah. Memang importir Jepang dapat melakukan pembayaran dengan Yen atau US$ yang kemudian ditukarkan dengan rupiah.[8]

Secara umum sebagai suatu neraca, Neraca pembayaran internasional berguna sebagai berikut:

1.      Untuk membukukan seluruh transaksi ekonomi internasional yang terjadi antara penduduk dalam negeri dan penduduk luar negeri.

2.      Untuk mengetahui struktur dan komposisi transaksi ekonomi internsional suatu negara.

3.      Untuk mengetahui mitra utama suatu negara dalam hubungan ekonomi internasional.

4.      Mengetahui posisi keuangan internasional suatu negara.

Dari neraca pembayaran, bisa mengetahui bagaimanakah posisi ataupun struktur keuangan suatu negara. Jika posisi neraca pembayaran pada suatu negara menunjukkan angka surplus, berarti negara tersebut lebih banyak melakukan ekspor barang daripada melakukan impor barang.

Selain itu juga bisa diketahui, bahwa surplus pada neraca pembayan suatu negara berarti tidak terlalu banyak investor asing yang menanamkan investasinya di suatu negara. Kondisi tersebut bisa terjadi karena dengan adanya investor, secara otomatis akan semakin banyak barang yang diimpor guna memenuhi kebutuhan investor tersebut.

5.   Mengatahui salah satu indikator yang akan dipertimbangkan oleh IMF atau negara donor untuk memberikan bantuan keuangan, terutama negara yang mengalami kesulitan neraca pembayaran internasional.

Hal lain yang tidak kalah penting dari sebuah neraca pembayaran adalah sebagai patokan jika suatu negara hendak mengajukan dana ke negara lain atau ke lembaga pendonor seperti IMF. Dengan kondisi neraca pembayaran yang baik maka kepercayaan negara asing terhadap suatu negara juga akan semakin baik. Sedangkan bila yang terjadi adalah sebaliknya, kemungkinan untuk mendapatkan pinjaman semakin kecil.

Hal tersebut bisa terjadi karena jika suatu negara mempunyai neraca pembayaran yang defisit, mengindikasikan bahwa negara tersebut memiliki cadangan devisa yang sedikit. Sehingga besar kemungkinan negara itu akan mengalami kesulitan dalam pengembalian dana pinjaman.

6.    Sebagai salah satu indikator fondamental ekonomi suatu negara selain tingkat inflasi, pertumbuhan GDP.

Fungsi lain dari neraca pembayaran selain untuk mengetahui kondisi perekonomian khususnya yang berkaitan dengan dengan negara asing adalah juga digunakan sebagai indikator fundamental dalam sebuah perekonomian. Jika saat ini yang mungkin Anda ketahui bahwa indikator perkonomian tersebut hanya berputar pada ekonomi makro seperti inflasi, tingkat suku bunga, nilai tukar mata uang asing serta pertumbuhan ekonomi, sebenarnya neraca pembayaran memiliki dampak yang cukup signifikan bagi perkembangan perekonomian. Dengan necara keuangan yang positif, dapat diketahui bahwa suatu negara tersebut memiliki cadangan devisa yang berarti negara memiliki sebuah kekuatan ekonomi.[9]

Ada beberapa konsep  neraca pembayaran intenasional yang diantaranya itu terdiri dari konsep penyajian neraca pembayara dan konsep keseimbangan neraca pembayaran.

1.      Konsep Penyajian Neraca Pembayaran

Ada 2 (dua) bentuk penyajian neraca pembayaran yaitu penyajian standar (standard presentation) dan penyajian analitis (analytical presentation).

a.       Penyajian Standar

Komponen-komponen neraca pembayaran dalam penyajian standar disusun menurut panduan bagaimana dimuat dalam BOP manual. Penentuan komponen standar neraca pembayaran didasarkan atas beberapa pertimbangan dan tujuan tertentu.

b.      Penyajian Analitis

Disusun menurut keperluan analisis bagi perumus kebijakan di masing-masing negara. Namun, komponen utama yang disajikan tetap mengacu pada komponen standar dengan menonjolkan rincian komponen yang dirasakan sangat diperlukan.



2.      Konsep Keseimbangan Neraca Pembayaran

Secara umum dikenal empat konsep keseimbangan neraca pembayaran, yaitu:

a.       Konsep Keseimbangan Perdagangan (Trade Balance)

Dalam konsep ini, transaksi yang termasuk dalam autonomous transaction (transaksi yang mengakibatkan surplus atau defisit)hanya transaksi ekspor dan impor barang sehingga keseimbangan neraca pembayaran diukur dari berapa besarnya surplus atau defisit kedua transaksi tersebut.

b.      Konsep Keseimbangan Transaksi Berjalan (Current Account Balance)

Untuk menentukan surplus atau defisit pada autonomous transaction selain diperhitungkan ekspor dan impor, juga diperhitungkan jasa-jasa, termasuk penghasilan (income) dan transfer.

c.       Konsep Basic Balance

Dalam konsep ini, yang termasuk dalam autonomous transactionselain pos-pos dalam transaksi berjalan, juga komponen-komponen dalam transaksi modal dan keuangan jangka panjang.

d.      Konsep Overall Balance

Yang termasuk autonomous transaction dalam konsep ini adalah komponen-komponen transaksi modal dan keuangan baik jangka panjang maupun jangka pendek.[10]



















































BAB III

PENUTUP

A.  KESIMPULAN

       Manfaat perdagangan Internasional selain dalam bidang ekonomi, bidang sosial, dan bidang politik. Menurut Sadono Sukirno manfaat lain dalam perdagangan internasional yaitu :

1.      Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri.

2.      Memperoleh keuntungan dari spesialisasi.

3.      Memperluas pasar dan menambah keuntungan.

4.      Transfer teknologi modern .

       Perdagangan internasional ini tentunya memiliki beberapa keunggulan yakni : Keunggulan Absolut dan Keunggulan Kompetitif. Yang mana dari dua keunggulan tersebut memiliki factor-faktor yang mempengaruhinya.

       Selain dari kedua sub judul diatas, dalam makalah ini juga membahas tentang globalisasi perdagangan, dimana globalisasi perdagangan erat kaitannya dengan perdagangan bebas. Free trade atau perdagangan bebas berusaha menciptakan kawasan perdagangan yang makin luas dan menghilangkan hambatan-hambatan tidak lancarnya perdagangan internasional. Dan globasi perdagangan ini memeiliki bebrapa bentuk yang sudah dijelaskan diatas.

       Neraca pembayaran internasional adalah  suatu catatan yang disusun secara sistematis tentang seluruh transaksi ekonomi yang meliputi perdagangan barang/jasa, transfer keuangan dan moneter antara penduduk (resident) suatu negara dan penduduk luar negeri (rest of the world) untuk suatu periode waktu tertentu, biasanya satu tahun. Dalam neraca pembayaran ini tentunya sangat erat kaitannya dengan ekspor dan impor barang yang terjadi dalam perdagangan internasional, oleh sebab itu neraca pembayaran ini masih berhubungan dengan perdagangan internasional seperti halnya globalisasi perdagangan.



B.  PENUTUP

       Penulis menyadari bahwa setiap manusia tidak lepas dari kesalahan dan keluputan. Dan penulis pun mengetahui bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, baik dalam segi pemaparan teori maupun contoh-contoh yang konkrit yang ada di masyarakat.  Sehingga penulis sangat mengharap kritik dan saran yang membangun, sehingga dalam penyusunan berikutnya penulis dapat menyusun lebih baik dan lebih sempurna.





DAFTAR PUSTAKA



Hady, Hamdy.2001. Ekonomi Internasional: Teori dan Kebijakan Keuangan Internasional.Jakarta: Ghalia Indonesia

Krugman, Paul R & Obstfeld Maurice.1994.Ekonomi Interansional: Teori dan Kebijakan. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Rusdarti,Kusmuriyanto. 2010.Ekonomi 2: Fenomena di Sekitar Kita, untuk Kelas XI SMA dan MA. Jakarta: Platinum.

Sukirno Sadono.2012.Makroekonomi Teori Pengantar,. Jakarta: Rajawali Press.

Suparmoko M.2000.Pengantar Ekonomika Makro.Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA.



http://www.Pengertian Globalisasi Ekonomi dan Dampaknya _ TipsSerbaSerbi.htm



https://www.scribd.com/doc/17144495/MAKALAH-GLOBALISASI#download









[1] Sukirno Sadono, Makroekonomi Teori Pengantar, (Jakarta: Rajawali Press, 2012)hal 113
[2] Rusdarti,Kusmuriyanto. Ekonomi 2: Fenomena di Sekitar Kita, untuk Kelas XI SMA dan MA. (Jakarta: Platinum, 2010) hal 28
[3] Ibid, hal 30
[4] http://www.Pengertian Globalisasi Ekonomi dan Dampaknya _ TipsSerbaSerbi.htm
                [5] http://www.Pengertian Globalisasi Ekonomi dan Dampaknya _ TipsSerbaSerbi.htm
[6] https://www.scribd.com/doc/17144495/MAKALAH-GLOBALISASI#download
[7] Hady, Hamdy. Ekonomi Internasional: Teori dan Kebijakan Keuangan Internasional. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001) hal 3
[8] Suparmoko M. Pengantar Ekonomika Makro. (Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA, 2000) hal 295
[9] Ibid, hal 5
[10] Krugman, Paul R & Obstfeld Maurice. Ekonomi Interansional: Teori dan Kebijakan. (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 1994) hal 54

HASIL OBSERVASI DI LEMBAGA AMIL ZAKAT "MASJID AL-AKBAR SURABAYA"

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang                         Sistem penarikan, proses, maupun pendistribusian zakat dan waka...